Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan

Selamat datang di Kelurahan Sukabumi Utara

Senin, 10 Januari 2011

Keluarga Miskin dan SKTM gratis biaya melahirkan termasuk operasi Caesar

Jakarta, 10/1/2011 (Kominfo-Newsroom) Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah siap melakukan upaya sinkronisasi program jaminan persalinan (Jampersal) dengan program yang telah dilakukan selama ini, yaitu jaringan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK Gakin) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Program Jampersal yaitu program membebaskan biaya bersalin bagi warga yang dirawat di kelas III, mulai diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2011 ini di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, Provinsi DKI Jakarta juga termasuk wilayah yang harus menerapkan program tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, Dinas Kesehatan DKI sudah terlebih dahulu menerapkan program sejenis itu sejak tahun 2002 melalui program JPK Gakin dan SKTM. Artinya, setiap warga yang melahirkan di puskesmas dan RSUD milik DKI, semuanya dibebaskan dari biaya persalinan
Karena itu, tidaklah sulit untuk menerapkan Jampersal di DKI Jakarta. Pihaknya tinggal menggabungkan program Jampersal dengan program yang sudah berjalan selama ini. Dengan begitu, akan lebih banyak lagi rumah sakit non RSUD di Jakarta yang dapat melayani persalinan gratis bagi warga yang dirawat di kelas III.
“Untuk itu kita akan kaji dengan baik terlebih dahulu. Kami harapkan dengan adanya Jampersal, bisa lebih banyak rumah sakit yang menggratiskan layanan bersalin kepada warga miskin,” katanya saat dijumpai di kantornya, akhir pekan lalu.
Selama ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan program bersalin gratis di 17 Rumah Sakit Umum Daerah dan Pemerintah, ditambah 70 puskesmas yang memiliki ruang bersalin.
Pelayanan bersalin gratis tidak hanya layanan melahirkan normal, tetapi juga layanan operasi caesar juga gratis dalam RSUD dan RS Pemerintah. Semua biaya melahirkan tersebut ditanggungkan kepada Dinas Kesehatan yang setiap tahunnya memiliki anggaran JPK Gakin, SKTM dan bencana dalam APBD DKI.
Dalam program Jampersal ini, Dinas Kesehatan DKI akan membayarkan mulai dari biaya pemeriksaan kehamilan sebelum dan sesudah melahirkan hingga si ibu melahirkan. Seperti biaya persalinan normal di Puskesmas sebesar Rp250.000, maka Dinas Kesehatan akan membayar sebesar itu kepada puskesmas tersebut.
“Sebenarnya tidak gratis sama sekali, kita yang membayar biaya tersebut ke puskesmas dan RSUD. Intinya, sasaran Dinas Kesehatan dan program Jampersal sudah sama, yaitu ingin mengurangi angka kematian ibu di Indonesia yang sudah mencapai 228 per 100.000 kelahiran,” katanya.
Cara mendapatkan layanan bersalin gratis, kata Dien, warga cukup menunjukkan KTP DKI Jakarta dan SKTM atau Kartu Gakin. Soal administrasi pembayaran akan diurus pihak puskesmas atau RSUD itu sendiri yang akan mengklaim pembayarannya ke Dinas Kesehatan.


Sumber : beritajakarta.com / bipnewsroom.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan info atau membuat pertanyaan untuk kita diskusikan