Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan

Selamat datang di Kelurahan Sukabumi Utara

Selasa, 05 Mei 2009

Akta Cerai



Pelayanan Pencatatan Cerai

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri

Blangko Akta Cerai

Blangko Kutipan Akta Cerai
Persyaratan
Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :

* Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
* Akta Perkawinan
* Akta kelahiran
* Surat Keterangan dari Lurah
* Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
* Paspor (bagi WNA)
* Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
* SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
* Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )

2 komentar:

  1. Untuk mencari info bgmn mengurus perceraian,kantor apa yg hrs dihubungi yaa?Kantor notaris atau pengacara?

    BalasHapus
  2. untuk "mencari info" mengurus perceraian.
    Perceraian secara defacto bisa ditanyakan pada guru agama/ustad jika anda beragama islam, jika anda beragama nasrani bisa bertanya pada gereja/pendeta.
    Perceraian secara hukum, syaratnya bisa bertanya pada Dinas kependudukan dan Catatan sipil atau dapat langsung ke pengadilan, persyaratan bisa dilihat pada penjelasan di atas.

    BalasHapus

Silahkan memberikan info atau membuat pertanyaan untuk kita diskusikan