

Pelayanan Pencatatan Cerai
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Blangko Akta Cerai
Blangko Kutipan Akta Cerai
Persyaratan
Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
* Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
* Akta Perkawinan
* Akta kelahiran
* Surat Keterangan dari Lurah
* Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
* Paspor (bagi WNA)
* Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
* SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
* Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )
Untuk mencari info bgmn mengurus perceraian,kantor apa yg hrs dihubungi yaa?Kantor notaris atau pengacara?
BalasHapusuntuk "mencari info" mengurus perceraian.
BalasHapusPerceraian secara defacto bisa ditanyakan pada guru agama/ustad jika anda beragama islam, jika anda beragama nasrani bisa bertanya pada gereja/pendeta.
Perceraian secara hukum, syaratnya bisa bertanya pada Dinas kependudukan dan Catatan sipil atau dapat langsung ke pengadilan, persyaratan bisa dilihat pada penjelasan di atas.