Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan

Selamat datang di Kelurahan Sukabumi Utara

Selasa, 05 Mei 2009

Kriteria Keluarga Miskin

INDIKATOR KEMISKINAN

Sampai saat ini BPS menggunakan batas garis kemiskinan berdasarkan data konsumsi dan pengeluaran komoditas pangan dan non pangan. Komoditas pangan terpilih terdiri dari 52 macam, sedangkan komoditas non pangan terdiri dari 27 jenis untuk kota dan 26 jenis untuk desa. Garis kemiskinan yang telah ditetapkan BPS dari tahun ketahun mengalami perubahan. Seperti menurut Indonesian Nutrition Network (INN) tahun 2003 adalah Rp. 96.956 untuk perkotaan dan Rp. 72.780 untuk pedesaan. Kemudian menteri sosial menyebutkan berdasarkan indikator BPS garis kemiskinan yang diterapkannya adalah keluarga yang memilki penghasilan di bawah Rp. 150.000 perbulan. Bahkan Bappenas yang sama mendasarkan pada indikator BPS tahun 2005 batas kemiskinan keluarga adalah yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 180.000 perbulan.

Dalam penanggulangan masalah kemiskinan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) BPSpun telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Ada satu kriteria tambahan lagi, hanya tidak terdapat dalam leaflet bahan sosialisasi Departemen Komunikasi dan Informatika tentang kriteria rumah tangga miskin, yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tunai langsug itu adalah: a) rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, b). PNS, TNI, Polri/pensiunan, c). pengugsi yang diurus oleh pemerintah, dan d). penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal.

Dengan menggunakan kriteria seperti ini, BPS telah berhasil mendata keluarga miskin sebanyak 14.277.012 kepala keluarga. Setelah data itu direalisasikan dalam pelaksanaan BLT ternyata masih terdapat kelemahan dan kekurangan. Diantaranya ditemukan 530 Kartu Kompensasi BBM bermasalah di Sulsel. BPS Jember menarik kembali sebanyak 2.292 Kartu Kompensasi BBM dan di Yogyakarta sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) keluarga miskin belum memperoleh Kartu Kompensasi BBM. (www.gatra.com , 2005)

Sebetulnya Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1976 melalui Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) telah menyusun komposisi kebutuhan dasar pangan dan non pangan. Komposisi tersebut dijadikan indikator untuk mengukur pengeluaran perkapita di daerah kota dan desa. Komoditas pangan terdiri dari padi-padian dan hasil-hasilnya, ubi-ubian dan hasil-hasilnya, ikan dan hasil-hasilnya, daging, telur, susu dan hasil-hasil dari susu, sayur-sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, konsumsi lainnya, makanan yang sudah jadi, minuman yang mengandung alkohol, tembakau dan sirih. Sedangkan komoditas non pangan adalah perumahan, bahan bakar, penerangan, air, barang-barang dan jasa-jasa, pakaian, alas kaki dan tutup kepala, barang-barang yang tahan lama, keperluan pesta dan upacara. Dengan penetapan indikator yang dimiliki BPS seperti ini Mubyarto (2005:1) memberikan dukungannya, artinya indikator seperti ini bisa dijadikan dasar makro dalam menentukan data keluarga miskin, selanjutnya dalam era otonomi daerah maka pemerintah daerahlah yang secara rinci menyesuaikan dengan program/proyek penangulangan kemiskinan.

INN memandang indikator yang telah ditetapkan BPS belum cukup untuk memberi batasan seseorang atau keluarga itu berada diluar garis batas kemiskinan jika dengan penghasilannya baru mampu memenuhi kebutuhan fisik minimum. Sebagai mahluk sosial anggota keluarga harus dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat dalam lingkungan sekitarnya, ini berarti diantara anggota keluarga mampu menyumbang bila tetangganya melakukan hajatan, terkena musibah, mampu menjangkau sumber-sumber informasi penting seperti radio, koran dan sebagainya. Diantaranya juga indikator ini bisa memasukkan kriteria para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sampai saat ini PMKS yang telah terdata lebih dari 21 juta orang (Suharto, 2005: 54). PMKS ini meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.



KESIMPULAN

Memang kita mengakui, batasan bagi keluarga miskin yang dimiliki saat ini hanya baru bisa mengandalkan dari dua sumber, yaitu BPS dan BKKBN. Karena kedua sumber ini sepertinya telah memiliki rasionalisasi yang banyak dipercaya oleh sebagian lembaga pemerintah dan lembaga lainnya yang memiliki perhatian terhadap penanggulangan kemiskinan di tanah air ini. Namun sayangnya data BPS dan BKKBN ini belum bisa dipakai untuk poverty targeting yang bisa melacak siapa sesungguhnya yang berhak atas dana atau bantuan yang dituangkan dalam suatu program tertentu misalnya subsidi langsung tunai kompensasi BBM. Data BPS secara inheren baru dirancang untuk melihat kecenderungan umum kemiskinan yang diukur melalui suatu garis kemiskinan. Sehingga orang atau keluarga miskin disini menjadi ?anonim?.

Data kemiskinan BPS barangkali juga baru bisa merupakan peta umum kemiskinan. Lalu bisakah kita menemukan orang atau keluarga miskin melalui program-program targetting dengan menggunakan alat-alat atau kriteria yang dimilikinya? Peta ini bisa jadi hanya merupakan necessary condition-nya dan masih diperlukan sufficient condition-nya dengan bertanya pada orang atau keluarga miskin itu. Melalui syarat terakhir ini kita harus terus berupaya untuk bisa menemukan indikator lokal, yang dibangun oleh dan untuk kepentingan orang miskin di tingkat mikro.

2 komentar:

  1. Mohon bantuannya untuk mendapatkan Raskin untuk warga saya yang kurang Mampu.
    perlu saya jelaskan bahwa di wilayah RT saya tidak pernah mendapatkan raskin dan saya sebagai ketua RT sudah pernah mengirimkan surat usulan permohonan bantuan raskin dan blt.
    atas bantuannya dan kebijakan bapak saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  2. Raskin atau Beras untuk warga miskin diberikan kepada warga yang dikategorikan Miskin oleh BPS (Badan Pusat statistik) BPS mendapatkan informasi/data miskin atas survei yg dilaksanakan secara langsung di masyarakat dan seharusnya atas pengetahuan Ketua RT setempat.Warga yang dikategorikan miskin oleh BPS dan berhak membeli raskin disebut RTS (Rumah Tangga Sasaran).kemudian atas dasar survei tersebut dibuatlah Daftar RTS yg berhak membeli Raskin, daftar tersebut disampaikan ke BULOG untuk mendistribusikan Beras sejumlah 15kg x jumlah seluruh RTS. Bulog mendistribusikan Raskin melalui kantor kelurahan beserta biaya transportasi dan biaya pengemasan (sehingga warga tdk perlu mengeluarkan biaya tambahan diluar tarif yg sudah ada : Rp.1.600/kg. Ketua RT dapat meminta informasi nama2 yang tercantum dalam RTS di kantor kelurahan setempat.

    BalasHapus

Silahkan memberikan info atau membuat pertanyaan untuk kita diskusikan