Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan

Selamat datang di Kelurahan Sukabumi Utara

Senin, 29 November 2010

SEKSI KESMAS Kelurahan dalam Gambar





























Sesuai dengan PERGUB DKI JAKARTA NO.147 TAHUN 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, TUPOKSI SEKSI KESMAS KELURAHAN adalah : Melaksanakan Fasilitasi, Bimbingan dan Konsultasi serta koordinasi pelaksanaan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan kelurahan ( Posyandu,RW Siaga, Poskesga, Gerkesga, Gerpeling, GSI, Anti Narkoba dan Toga, KB, Gizi,PMKS, perempuan, anak terlantar), melaksanakan PSN, Pemantauan berkala dan rutin terhadap kesehatan masyarakat, Pemantauan potensi terjadi KLB di bidang kesehatan, melaksanakan penyuluhan dll, ini adalah sebagian kecil dokumantasi kegiatan yang telah kami laksanakan selama tahun 2010.


Kamis, 11 November 2010

Rekomendasi/RTL Rakerkesda November 2010

REKOMENDASI TINDAK LANJUT RAKERKESDA 2010

Dr. DIEN EMAWATI,MKes.

KEPALA DINAS KESEHATAN PROV DKI JAKARTA

1. Dalam rangka percepatan pencapaian target MDGs, pelaksanaan RAD harus ada kerjasama lintas sektor, swasta dan masyarakat.

2. Program Pembangunan Yang Berkeadilan, Mencakup :

Pro Rakyat;

Keadilan Untuk Semua (Justice for All);

Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals MDGs).

3. Penguatan Kelurahan Bidang Kesehatan :

a. Kasie Kesmas Kantor Lurah diisi oleh Tenaga

Kesehatan ( 60 %)

b. Regulasi Karier Pad oleh Dinas Kesehatan Prov DKI

c. Penyusunan Regulasi Urban Health System

4. Pada tahun 2012, 50% Puskesmas Kelurahan harus mendapat sertifikasi ISO

5. Harus Ada Penggerakan Masyarakat Utk Mengatasi Masalah Masalah Kesehatan di Perkotaan dan Pendekatan Penyelesaian Kesehatan Berdasarkan kekhususan di Masing Masing Wilayah.

Pelaksanaan Pengawasan internal dengan perubahan pola fikir, pola kerja dan peningkatan integritas.

7. Pembinaan Terhadap Tenaga Kesehatan Dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Organisasi Profesi Dan Dinas Kesehatan Prov DKI Jakarta Secara Berkesinambungan.

8. Lakukan Pengawasan Melekat:

a.Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan operasional

b.Keandalan laporan keuangan

c.Ketaatan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku

Senyum sapa salam dan melayani dengan hati menjadi motto pelaksanaan pelayanan di seluruh jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Senyum sapa salam dan melayani dengan hati menjadi motto pelaksanaan pelayanan di seluruh jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 10 November 2010

Mari bergabung ke yahoogroup kasi kesmas kelurahan se-DKI Jakarta, dengan mengirimkan alamat e-mail terlebih dahulu, kami akan menginvite anda.

http://asia.groups.yahoo.com/group/kesmas_kel_dki_jakarta/

TUPOKSI KASI KESMAS KELURAHAN

TUPOKSI
SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
PERGUB DKI JAKARTA NO 147 TAHUN 2009
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN


1.Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai lingkup tugasnya.
2.Melaksanakan DPA sesuai lingkup tugasnya
3.Melaksanakan Fasilitasi, Bimbingan dan Konsultasi serta Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan kelurahan (Posyandu, RW Siaga, Poskesga, Gerkesga, Ger Peling, GSI, Gerakan Anti Narkoba, dan Toga. )
4.Melaksanakan PSN
5.Melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan
6.Memberikan Fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, Kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual.
7.Melaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi kesehatan masyarakat kelurahan serta mengambil-langkah-langkah penaggulangan dan /atau melaporkan kondisi yang perlu segera mendapat perhatian khusus warga yang rentan kesehatan seperti kurang gizi dan mengidap penyakit menular kepada Puskesmas kelurahan/puskesmas kecamatan/suku dinas kesehatan.
8.Melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan/atau kejadian luar biasa di bidang kesehatan serta melaporkan kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas kelurahan/puskes kecamatan/suku dinas kesehatan..
9.Melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan Keluarga Berencana.
10.Melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan sosial antara lain : anak terlantar, putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja sex komersil di wilayah kelurahan bersangkutan.
11.Menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan.
12.Memfasilitasi dan membantu SKPD/UKPD yang lingkup dan fungsinya dibidang kesejahteraan masyarakat seperti : pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB dalam melaksanakan kegiatan di wilayah kelurahan.
13.Menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi kesejahteraan masyarakat.
14.Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Kesejahteraan masyarakat.