Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan

Selamat datang di Kelurahan Sukabumi Utara

Selasa, 05 Mei 2009

Akta Pernikahan




Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Lokasi Pelayanan :
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi dan
2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan),
Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI),
Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Blangko Akta Perkawinan

Blangko Kutipan Akta Perkawinan
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

* Surat Bukti Perkawinan Agama
* Akta Kelahiran
* Surat Keterangan dari Lurah
* Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
* Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
* 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
* Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
* Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
* Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
* Passport bagi WNA
* Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
* Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
* SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

* 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat


* Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

Pemakaian Ruangan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )

2 komentar:

  1. Nama saya Hengky Wijaya
    KTP : 09.5002.140683.0183
    Warga Kelurahan Gunung Sahhari Utara
    Kec.Sawah Besar.

    saya mau ty apakah bagaiman prosedur permintaan form Nikah ke kelurahan?apakah perlu ke kecamatan juga & bisa dijelaskan berapa biaya pembuatan form tersebut?Karena info dr beberapa teman harga pembuatan form Nikah di beberapa kelurahan berbeda-beda kisaran 150 rb hingga 350 rb.

    Terima Kasih

    Hengky Wijaya
    savio.hengky@gmail.com

    BalasHapus
  2. Form nikah dari kelurahan N1,N2 dan N4 biaya sd surat keluarnya GRATIS !!!!
    Jika kita sebagai masyarakat merasa dirugikan jangan diam saja, agar terjadi perubahan..

    BalasHapus

Silahkan memberikan info atau membuat pertanyaan untuk kita diskusikan