-
▼
2009
(26)
-
▼
Mei
(22)
- BERITA PENTING TERKAIT KESMAS KELURAHAN
- DRAFT TUPOKSI KASIE KESMAS
- ROKOK
- Demam Berdarah
- JUKNIS KESMAS KELURAHAN
- FLU BABI / H1N1/ Swine Influenza
- PEMILIHAN KETUA RT
- BEASISWA
- NAMA-NAMA KASIE KESMAS KELURAHAN SE DKI JAKARTA NO...
- AGENDA KESMAS MERUYA SELATAN
- Daftar Kelurahan Rawan Demam Berdarah di DKIHingga...
- INFO KELURAHAN
- Tabel Jumlah RT dan RW
- Pelantikan Kasi Kesmas Meruya Selatan
- Kriteria Keluarga Miskin
- Akta Pernikahan
- Akta Cerai
- AKTA HILANG, RUSAK,TERBAKAR
- AKTA KELAHIRAN
- KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- PETA WILAYAH MERUYA SELATAN
-
▼
Mei
(22)
Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan
Selasa, 05 Mei 2009
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Kartu Tanda Pengenal (KTP)
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis,
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
* berusia 17 tahun
* Tanggal Pernikahan
* Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Contoh Blangko KTP untuk WNI
Contoh Blanko KTP untuk WNA
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* Surat Pengantar dari RT/RW
* Foto Copy Kartu Keluarga
* Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
* Foto copy Akta Kelahiran
* SKPPT bagi WNA
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
* KTP lama
* Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
* Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
* Surat Pengantar dari RT / RW
* Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
* Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
* Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
* Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
* Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan info atau membuat pertanyaan untuk kita diskusikan