-
▼
2009
(26)
-
▼
Mei
(22)
- BERITA PENTING TERKAIT KESMAS KELURAHAN
- DRAFT TUPOKSI KASIE KESMAS
- ROKOK
- Demam Berdarah
- JUKNIS KESMAS KELURAHAN
- FLU BABI / H1N1/ Swine Influenza
- PEMILIHAN KETUA RT
- BEASISWA
- NAMA-NAMA KASIE KESMAS KELURAHAN SE DKI JAKARTA NO...
- AGENDA KESMAS MERUYA SELATAN
- Daftar Kelurahan Rawan Demam Berdarah di DKIHingga...
- INFO KELURAHAN
- Tabel Jumlah RT dan RW
- Pelantikan Kasi Kesmas Meruya Selatan
- Kriteria Keluarga Miskin
- Akta Pernikahan
- Akta Cerai
- AKTA HILANG, RUSAK,TERBAKAR
- AKTA KELAHIRAN
- KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- PETA WILAYAH MERUYA SELATAN
-
▼
Mei
(22)
Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan
Selasa, 05 Mei 2009
Akta Cerai
Pelayanan Pencatatan Cerai
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Blangko Akta Cerai
Blangko Kutipan Akta Cerai
Persyaratan
Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
* Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
* Akta Perkawinan
* Akta kelahiran
* Surat Keterangan dari Lurah
* Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
* Paspor (bagi WNA)
* Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
* SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
* Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untuk mencari info bgmn mengurus perceraian,kantor apa yg hrs dihubungi yaa?Kantor notaris atau pengacara?
BalasHapusuntuk "mencari info" mengurus perceraian.
BalasHapusPerceraian secara defacto bisa ditanyakan pada guru agama/ustad jika anda beragama islam, jika anda beragama nasrani bisa bertanya pada gereja/pendeta.
Perceraian secara hukum, syaratnya bisa bertanya pada Dinas kependudukan dan Catatan sipil atau dapat langsung ke pengadilan, persyaratan bisa dilihat pada penjelasan di atas.