Informasi lainnya lihat ke atas, silahkan pilih sesuai tahun penerbitan

Selamat datang di Kelurahan Sukabumi Utara

Jumat, 17 September 2010

Layanan Kelurahan Meruya selatan

Persyaratan Pelayanan Kependudukan dan Pelayanan Umum
Dan Waktu Penyelesaian di Kelurahan Meruya Selatan










No. Jenis Pelayanan Perkiraan Waktu Paraf Kasie Keterangan


Penyelesaian Yang Bersangkutan





I Pembuatan KK Komputer 5 s/d 7 hari
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP suami, istri dan anak yang telah berusia 17 thn ke atas

3. Fotocopy akta kelahiran bagi anak yang belum mempunyai KTP

4. Mengisi formulir KK dengan huruf cetak

5. Fotocopy akta nikah



II Pengantar Akta Kelahiran 1 Hari selesai
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KK Komputer

3. Fotocopy akta nikah

4. Fotocopy KTP Suami-Istri

5. Surat Keterangan dari Bidan atau RS



III Kartu Tanda Penduduk untuk 17 tahun keatas / lebih 1 s/d 7 Hari
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KK Komputer

3. Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah



IV Kartu Tanda Penduduk Pendatang / Pindah 1 Hari s/d 6 Bln
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Surat pindah dari daerah asal

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal

4. Fotocopy Akta Kelahiran

5. Surat Jaminan tempat tinggal

6. Surat jaminan pekerjaan



V Kartu Tanda Penduduk Perpanjangan 1 Hari selesai
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. KTP Asli

3. Fotocopy KK



VI Surat Pindah Keluar 1 Hari selesai
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. KTP Asli bagi yang akan pindah

3. Alamat yang dituju

4. Fotocopy KK



VII Surat Keterangan Warisan 1 Hari selesai
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy surat kematian orang tua

3. Fotocopy Akta Nikah

4. Fotocopy KTP dan KK masing-masing ahli waris

5. Mengisi formulir dan menandatangani diatas materai Rp. 6000



VIII Pengantar pembuatan PBB 20 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar diketahui RW

2. Fotocopy KTP dan KK pemilik tanah

3. Fotocopy Bukti Hak Kepemilikan (Akta Jual Beli,Hibah,Sertifikat)

4. Pajak Bumi dan Bangunan asal ( bagi yang memisahkan)



IX Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk Pembuatan Sertifkat 1 Hari selesai
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy Bukti Hak Kepemilikan (Akta Jual Beli,Hibah/APHB/Waris)

3. Fotocopy KTP dan KK

4. Fotocopy Girik



X Surat Pengantar Nikah 40 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP kedua orang tua

3. Fotocopy KTP yang bersangkutan

4. Fotocopy KK

5. Tempat / KUA yang dituju

6. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp.6000

diketahui 2 orang saksi

7. Untuk Janda/duda melampirkan akta cerai/surat kematian suami/istri



XI Surat Keterangan Belum Pernah Menikah 20 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP yang bersangkutan

3. Fotocopy KK orang tua



XII Surat Keterangan Tidak Mampu 20 Menit
waktu tersebut jika sudah melalui verifikasi puskesmas

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP Kepala Keluarga

3. Fotocopy KK

4. Surat Verifikasi dari Puskesmas (khusus untuk SKTM pengobatan)



XIII Surat Keterangan Kematian 20 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KK

3. KTP Asli yang bersangkutan

4. Surat Ket Kematian dari Dokter atau RS

5. Tempat pemakaman dan cara penguburannya



XIV SK belum mempunyai rumah / tempat tinggal tetap 20 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW (Pernyataan)

2. Surat bersangkutan belum memiliki rumah diatas materai

Rp.6000 dari pemilik kontrakan / kost / orang tua yang bersangkutan.

3. Fotocopy KTP dan KK



XV Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal 20 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP dengan alamat sesuai tempat tinggal

3. Fotocopy KK



XVI Surat Keterangan Usaha 1 Hari
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP dan KK

3. Foto visual tempat usaha



XVII Surat Pengantar Izin Keramaian 10 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP dan KK

3. Jenis Hiburan / Keramaian

4. Waktu Pelaksanaan

5. Surat Pernyataan menjaga kebersihan



XVIII Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 10 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Fotocopy KTP dan KK

3. Tujuan pembuatan untuk kerja, pasport, permanent resident

melanjutkan sekolah



XIX Surat Keterangan Domisili Usaha 15 Menit
Diasumsikan semua berjalan normal

1. Pengantar RT diketahui RW (dicek lokasinya)

2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Usaha

3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dari notaris untuk CV dan PT.

4. Jumlah karyawan

5. Jenis usaha

6. Alamat usaha lengkap.

7. Membuat surat pernyataan penanggung jawab dan ditanda-tangani

diatas materai Rp. 6000, diketahui RT dan RW.


















Jakarta, 4 Juni 2010



Lurah Meruya Selatan























H. SAIDI TINGGUL



NIP. 470026452

Persyaratan Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Tempat Ibadat di Provinsi DKI Jakarta
(Sesuai SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2002)

I. SURAT PERMOHONAN DITUJUKAN KEPADA GUBERNUR
CQ. DINAS BINTAL DAN KESOS PROVINSI DKI JAKARTA

II. TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA :

  1. Ketua Badan Pertimbangan Pembangunan Tempat-tempat Ibadah
  2. Kanwil departemen Agama Provinsi DKI Jakarta
  3. Walikota/Bupati yang bersangkutan
  4. Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta
  5. Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta
  6. Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta

III. Syarat-syarat

  1. Rekomendasi dari Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta
  2. Rekomendasi dari FKUB Provinsi DKI Jakarta
  3. Pertimbangan dari Walikota / Bupati yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan tentang status tanah dari Kantor Pertanahan / Sertifikat tanah dari BPN (termasuk Akte Wakaf dari KUA setempat atau keterangan lain dari instansi terkait).
  6. Untuk pembangunan tempat ibadat dilokasi yang milik / asset Pemda berada di Surat izin pemanfaatan pengelolaan tanah dari instansi terkait.
  7. Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
  8. Daftar susunan Panitia Pembangunan Tempat Ibadat yang diketahui pejabat setempat.
  9. Rencana Anggaran biaya yang dibutuhkan
  10. Daftar nama dan kartu tanda penduduk setempat sebagai pengguna tempat ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan lurah setempat
  11. Situasi masyarakat yang kondusif dibuktikan dengan dukungan masyarakat /tokoh masyararakat setempat , paling sedikit 60 orang disertai / dibuktikan dengan pernyataan tertulis dengan melampirkan identitas diri yang sah berupa foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat.
  12. Berkas permohonan tersebut di buat rangkap 10 (sepuluh)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan info atau membuat pertanyaan untuk kita diskusikan